20 September 2024

Satreskrim Polres Boalemo : Kembali Bertambah Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Bank Sulutgo Senilai 37 M.

gorontalo.tribratanews.com – Tersangka kasus tindak pidana Korupsi Bank Sulutgo senilai 37 M kini bertambah satu orang lagi dan berkasnya telah diserahkan oleh unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo di kejaksaan negeri Boalemo, Senin (28/11/22).

Berkas perkara atau tahap 1 diserahkan sekitar jam 10:00 wita di kejaksaan Negeri Boalemo oleh Unit Tipidkor satuan Reskrim Polres Boalemo.

Penyidik Unit Tindak pidana korupsi satuan reskrim Polres Boalemo Briptu Juanda S. Pano, SP, meyampaikan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan maka tersangka kasus tindak pidana Korupsi Bank Sulutgo senilai 37 M bertamba 1 orang yaitu EP yang sebelumnya ada 2 tersangka yaitu ET dan RM telah diserahkan ke JPU atau di tahap II. Tersangka EP berkasnya sudah rampung untuk di tahap 1 atau diserahkan ke JPU sehingga berdasarkan Surat Pengantar Tahap I Nomor : B/43/XI/Res.3.3/2022/Reskrim, Tanggal 28 November 2022, berkas tersangka EP diserahkan ke JPU.

Tersangka diduga telah melakukan perkara dugaan tindak pidana Korupsi yakni dlm bentuk melawan hukum menyalah gunakan kewenangan pada proses pemberian fasilitas kredit KMK – standby loan tahun 2015 s/ 2017 di PT. Bank Sulutgo cab. Tilamuta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 UU TIPIDKOR NO 20 Thn 2001 atas perubahan UU TIPIDKOR NO 31 THN 1999 TTG PEMBERANTASAN T.P KORUPSI.

Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman S.I.K, melalui kasat reskrim Polres Boalemo Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho, S.Tr.K, didampingi Kanit Tipidkor Ipda Budi Abdul Gani, SH, mengatakan setelah diserahkannya berkas perkara atas tersangka EP maka tersangka kasus korupsi bank Sulutgo yang bernilai 37 M sudah menjadi 3 orang dan tersangka EP, penyidik unit tipidkor satuan reskrim Polres Boalemo tinggal menunggu dari pihak JPU apa berkasnya sudah lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi. ” tuturnya”

Penulis. Nirwan
Editor. Hamzah
Publish. M.Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may have missed