21 September 2024

Pelaku Pengeroyokan Di Desa Limbato, Berhasil Di tangkap Oleh Satreskrim Polres Boalemo.

gorontalo.tribratanews.com – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polisi Resor Boalemo, menahan para pelaku penganiayaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda, para tersangka tersebut di tangkap dan di tahan setelah di lakukan penyelidikan intensif oleh tim Reserse Kriminal Polres Boalemo, Rabu (5/7/23).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi berawal pada hari senin tanggal (3/7/23) pukul 21.00 wita, korban menjemput anak dari salah satu pelaku tanpa ijin dari si pelaku dan baru di antar pukul 23.59 wita, dan si pelaku sementara menunggu anaknya pulang di sekitar rumah, sehingga pada saat korban tiba yang mengantar anak dari pelaku tersebut, korban langsung di pukul oleh si pelaku dengan menggunakan batang bambu.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang berinisial DH, korban memiliki luka yang cukup serius di bagian wajah dan tangan.

Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman S.I.K.,M.K.P melalui Iptu Andira Berlian Utami Salindeho Selaku Kasat Reskrim mengatakan kami berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan yang terjadi di desa limbato dan dari kelima pelaku tersebut satu orang anak di bawah umur yang kelima pelaku tersebut berinisial AKL (pelaku utama), FL, RPL, FN, SL (anak di bawah umur), serta keempat pelaku tersebut sudah di tetapkan menjadi Tersangka (TSK), “tuturnya”

Ia juga menambahkan dalam kronologi kejadian bahwa, setelah melihat salah satu pelaku memukul korban datanglah 3 orang pelaku lainnya untuk memukuli korban tersebut, dan korban setelah mendapatkan pemukulan di sekitar rumah, korban di bawa oleh pelaku ke rumahnya untuk di lakukan pengeroyokan kembali,”ungkapnya”

Pasal yang di terapkan 170 ayat 1 Kuhp, subsider pasal 351 Junto 55 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. “Pungkas Kasat Reskrim”

Penulis. Hamzah

Publish. M.Rahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may have missed