20 September 2024

Bhabinkamtibmas Kenalkan Bahaya Hoax Kepada Masyarakat

 

gorontalo.tribratanews.com . Polda Gorontalo. Bhabinkamtibmas Desa Ayula Selatan Kec. Bulango selatan Kab. Bone Bolango Aiptu Rahmadi menyambangi Desa binaannya dengan tujuan untuk memerangi berita Hoax sekaligus memperkenalkan kepada warga apa itu berita bohong (Hoax), Sabtu (19/1).

Saat para warga sedang duduk santai di siang hari Aiptu Rahmadi langsung menyapa sambil tersenyum saat mendatangi Ibu MISNA yusuf Dusun III desa Ayula selatan.

Bhabinkamtibmas sebelum mengenalkan Hoax terlebih dahulu menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, “Alhamdulillah situasi Kamtibmas di Desa Tatah Mesjid aman,” terangnya

Kemudian Bhabinkamtibmas melanjutkan pembahasan dengan menyampaikan himbauan tentang Hoax atau di sebut dengan Berita Bohong secara jelas dan di mengerti.

Tujuan dari himbauan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui bahwa berita bohong atau Hoax tersebut sangat berbahaya dan dapat menyesatkan masyarakat.

Selain itu masyarakat juga di himbau jangan sampai ikut dalam penyebaran berita bohong atau Hoax di Media Sosial, apakah itu di beri imbalan oleh orang lain ataupun atas kepentingan pribadi atau hanya karena iseng semata.

Karena bagi pelaku penyebar berita bohong atau Hoax dapat di kenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elekrtonik dapat di pidana dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Akbp Wahyu Tri Cahyono. SIK mengatakan bahwa kegiatan tersebut akan terus di sosialisasikan melalui Bhabinkamtibmas, agar masyarakat mengetahui pentingnya bahaya Hoax atau berita bohong.

Namun kepada masyarakat juga di harapkan jangan ikut dalam penyebaran berita bohong atau Hoax tersebut, dan salinglah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta tidak perlu takut melaporkan apabila ada menemukan seseorang yang dianggap mencurigakan, laporkan saja ke Polsek atau Bhabinkamtibmas setempat,” imbuh Kabid Humas

Penulis         : Hardiyanti
Editor          : Irda
Publish         : Hardiyanti

You may have missed