20 September 2024

BHABINKAMTIBMAS AJAK WARGA PANGGULO JAUHI MIRAS

gorontalo.tribratanews.com – Polda Gorontalo, Segala upaya di lakukan oleh Kepolisian Polres Bone Bolango jajaran Polda Gorontalo dalam memberantas minuman keras (MIRAS). Barang haram yang satu ini cukup di perhitungkan bila sampai beredar di lingkungan masyarakat. Selain dapat merusak kesehatan dan di larang oleh agama, minuman keras pun merupakan faktor utama terjadinya tindak kriminalitas di Provinsi Gorontalo umumnya.

Untuk itu Kepolisian Polres Bone Bolango tidak akan kompromi bagi siapa saja yang mengedarkanya maupun yang mengkomsumsinya, semua akan di lakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku. Namun demikian, bagaimanapun para anggota kepolisian ini berusaha keras mencegah masuknya miras di daerah ini atau pun mencegah warga agar tidak mengkomsumsinya, itu semua harus di dukung dengan keinginan dan kesadaran warga masyarakatnya akan bahayanya pengaruh akan miras tersebut.

Tentunya sebagai aparat penegak hukum Kepolisian Polres Bone Bolango tak kehilangan akal dan strategi dalam menangkalnya. Dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas adalah langkah yang paling tepat dalam mencegahnya.

Jum’at, 26 juli 2019 jam 21.00 wita kembali Bhabinkamtibmas Briptu Wahyudin Hunta Polsek Botu Pingge Polres Bone Bolango jajaran Polda Gorontalo menemui warga binaannya di Desa Panggulo Kecamatan Botu Pingge Kabupaten Bone Bolango.

“warga Desa Panggulo jangan terpengaruh dengan budaya-budaya yang tak jelas, budaya yang hanya akan merusak akhlak anak cucu kita. Mengkomsumsi miras salah satunya. Miras hanya akan membuat otak kita menjadi buntu, dan dapat mengakibatkan kita malas bekerja. Miras juga sangat keras di larang dalam agama Islam, jangankan meminumnya, mendekatinya saja di haramkan. Tindak kekerasan yang terjadi di mana-mana bisa kita jadikan acuan, bahwa sanya miras sangat buruk dampaknya di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita perangi miras bersama-sama,”ajak Wahyudin.

Penulis         : Iswan

Editor           : Irda

Publish         : Firdha

You may have missed