23 September 2024

POLRES BONE BOLANGO GELAR KASUS TINDAK PIDANA NARKOBA

gorontalo.tribratanews.com.PolresBoneBolango. Senin 11 September 2019 Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, Sik. M.Sidi didampingi Kasat Narkoba IPTU Temi Wuisan dan Kasubbag Humas IPTU Bagong Supardi menggelar kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di hadapn para awak Media.

Dalam penjelasannya Kapolres Bone Bolango menyampiakan kepada para awak media bahwa ke lima pelaku tindak pidana narkoba tersebut di grebek satuan narkoba Polres Bone Bolango pada tanggal 04 November 2019 di salah satu rumah warga yang beralamatkan di Kelurahan Dutohe Kec. Kabila kab. Bone Bolango.

Kapolres menjelaskan bahwa ke lima pelaku tindak pidana Narkoba tersebut yang masing – masing berinisial SB (37), IS (34), SC (41), FS (39) dan FT (31), yang tiga di antaranya merupakan ASN dan dua lainnya merupakan pegawai swasta dan akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) subside 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara dan denda Rp. 800 juta dan/atau paling banyak 8 miliyar.

AKBP Suka menambahkan bahwa ke lima pelaku di tetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil tahap awal penyelidikan yang di perkuat dengan hasil lab dari BNN dan balai POM yang menghasilkan bahwa barang tersebut merupakan golongan satu jenis Metafetamin Sabu – sabu dengan berat 0,11 gram, Dengan alat bukti yang di sita satuan Narkoba yakni satu buah modifikasi pipet beserta alat pembakarnya, serta 5 (lima) buah smart phone.

Penulis : Sultan
Editor  : Bagong
Publish : R a h m a t

You may have missed