20 September 2024

Wakapolres Bone Bolango Hadiri Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan di Bulango Ulu

gorontalo.tribratanews.com.Polres Bone Bolango, Selasa Tanggal 01 Februari 2021 Sekitar Pukul 12.00 wita bertempat di Aula Kantor Camat Bulango Ulu Desa Mongiilo Kec. Bulango Ulu Kab. Bone Bolango telah Dilaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Desa Owata Kec. Bulango Ulu Kab. Bone Bolango.

Kegiatan ini di hadiri oleh Sekda Kabupaten Bone Bolango Ir. H. Ishak Ntoma, M.si, Kapolres Bone Bolango yang di wakili oleh Waka Polres Bone Bolango Kompol Abdul Rachman, S.E, M.H, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bone Bolango Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Dr. H. Jamaludin, SH,MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo yang di wakili oleh Rahmat Idrak, S.H,. M. H, jabatan Pemeriksa Pegasum, Unsur Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, Unsur Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) / Tim Appraisal atau Tim Penilai, Unsur Bank Mandiri cabang Gorontalo, Camat Bulango Ulu H. I wayan renawa, S.PT, MM, Camat Bulango Utara Yahya Paloa, Kapolsek Bolango Ipda Abd. Rahman Padja, SH, Kepala Desa Owata Ali antu kai,  Kepala Desa moggilo Yusrin maku, Personil polres bone bolango dan personil Polsek Bolango,  Personil Koramil tapa, serta Pihak Yang Berhak (PYB) / Masyarakat  sebagai pemilik lahan.

Dalam kegiatan ini diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia raya dan dilanjutkan dengan sambutan sambutan dari pihak yang terkait,dalam sambutan Wakapolres Bone Bolango saat itu dimana permasalahan ini segera terselesaikan dengan berjalan aman dan damai,serta tak bosan bosannya saya menghimbau kepada Masyarakat yang hadir pada saat ini agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan,mari sama sama kita Putuskan Mata rantai Penyebaran Covid 19 di Bone Bolango khusunya di kecamatan Bulango.Kata Kompol Abdul Rachman.

Kegiatan ini berakhir pukul 17.15 wita dalam keadaan aman dan lancar serta menerapkan Protokol Kesehatan.

Penulis : N o l d y                                                                       

Editor  :  Y u l i y a

Publish : Mabrur

You may have missed