20 September 2024

Press Confrence, Polres Bone Bolango Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Bertempat di depan Mapolres Bone Bolango telah berlangsung Press Confrence terhadap kasus pencabulan diwilayah kabupaten Bone Bolango yang dipimpin oleh Kapolres Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartanto, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Arianto, S.T.K, Kanit PPA Bripka Trias Ali SH, Selasa (26/10) siang

Adapun Press Conference tersebut terkait kasus asusila atas Tersangka Inisial YS warga Kel. Pauwo Kec. Kabila kab. Bone Bolango yang berprofesi sebagai barbershop atau tukang gunting rambut.

Kapolres Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartanto, S.H., S.I.K. menjelaskan korban berstatus anak laki-laki sekolah Dasar, umur 12 tahun dimana pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut di tempat kerjanya atau di BarberShop/tempat gunting rambut yang beralamatkan di Desa Talumopatu Kecamatan Tapa dengan modus mencukur rambut gratis bagi anak-anak, dan korban diberikan uang jajan sebesar Rp. 10.000 agar korban tidak mengadukan perbuatan bejatnya kepada orang tua korban. “jelas Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ini sudah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bone Bolango dan semoga hal ini tidak terjadi lagi di lingkungan kita ataupun keluarga kita” tutup Kapolres

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Muhammad Arianto, S.T.K menambahkan “tersangka ini sempat buron selama dua bulan dan dari hasil pengakuan keluarga, tersangka berada di Bitung Provinsi Sulut, sehingganya kami melaksanakan koordinasi dengan tim Tarsius Presisi Polres  Bitung untuk melaksanakan penangkapan dan akhirnya tersangka kita amankan dan di bawa ke Mako Polres Bone Bolango”. Tambah Kasat Reskrim

You may have missed