19 September 2024

Tim Resmob Watawatanga Bersama Reskrim Polsek Tapa Bekuk Pelaku Residivis Pencurian Handphone

gorontalo.tribratanews.com-Polres Bone Bolango. Pelaku pencurian handphone di desa Huntu Utara Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Watawatanga Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Bone Bolango bersama Unit Reskrim Polsek Tapa. Senin, (30/5/2022).

Dari hasil penyelidikan telah di amankan 1 orang pelaku utama yang merupakan residivis pencurian handphone  yakni RA (40), warga Kelurahan Tuladenggi Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo bersama kedua rekannya yang turut membantu yakni RD (46) warga Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo dan RP (21) warga Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.

Adapun tindak pidana yang dilakukan RA terjadi sekitar bulan Februari tahun 2022 di desa Huntu Utara Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango dimana modus pelaku yakni saat berpapasan dengan korban di jalan, pelaku berpura-pura meminjam dan kemudian langsung membawa lari handphone korban dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolres Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartanto SH, SIK melalui Plt. Kapolsek Tapa IPTU Surat Waluya mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil berhasil mengamankan ketiga pelaku di tempat yang berbeda.

“ dari hasil pengembangan di lapangan pelaku RD dan RP mengakui hanya di suruh oleh pelaku RA untuk menjual handphone tersebut dengan janji akan diberikan imbalan jasa senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)” ungkapnya.

IPTU Surat Waluya menambahkan bahwa tim mengamankan RA di salah satu rumah warga tepatnya di Kelurahan Tuladenggi Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo sekitar pukul 23.00 wita  dan berdasarkan hasil interogasi pelaku RA mengakui telah melakukan pencurian handphone di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

“saat menjalankan aksinya, pelaku RA menggunakan jaket kulit serta mengendarai sebuah sepeda motor dimana plat nomor motor tersebut di tutupinya dengan kardus” ucap Surat Waluya

Lanjut Plt Kapolsek Tapa”  bahwa dari tangan pelaku tim mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol DM 2541 JU yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya di Kabupaten Bone Bolango serta 6 buah handphone yang diduga merupakan hasil curian yang dilakukan oleh pelaku RA.

“jadi untuk saat ini ketiga pelaku serta barang bukti yang di temukan dari pelaku RA telah diamankan di Mapolsek Tapa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik” pungkas IPTU Surat Waluya.  

Penulis:  Z. Diko

Publis : Mabrur

You may have missed