20 September 2024

Hadiri Kegiatan Sosialisasi, Kapolsek Kabila Akp Omizon Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kapolsek Kabila Akp Omizon Eka Putra, SH, S.IK bersama Bhabinkamtibmas Kel. Oluhuta Kec. kabila Kab. Bone Bolango dan Brigadir Febri Lahati menghadiri kegiatan Sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo No. 16 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Olohuta kecamatan Kabila kabupaten Bone Bolango, Sabtu 07 Oktober 2017.

Dalam kegiatan ini dihadiri juga oleh Anggota komisi IV DPRD Prov. Gorontalo bapak dr. Rusliyanto Monoarfa, Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo bapak Mitran Tuna, Anggota komisi II DPRD Provinsi Gorontalo bapak Sunaryo Dulanimo, S.Pd, Dirut Rumah bantuan hukum (RBH) yang diwakili oleh bapak Rahmat Gobel, Ibu Lurah Olohuta Ibu Yulia Kaharu, S.STP, M.Si, Karang Taruna, serta masyarakat kelurahan Olohuta yang kurang  lebih 100 orang.

Pada kegiatan ini Ketua Karang Taruna “tunas inti”‘ Kelurahan Oluhuta menyampaikan bahwa pihak karang taruna memberi ucapan terima kasih atas kegiatan yang dilaksanakan sehungan dengan sosialisasi tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Kemudian dilanjutkan oleh anggota komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bapak Ir. Rusliyanto Monoarfa yang dalam sambutannya meminta masyarakakat bisa memahami dalam penyalahgunaan atau peredaran minuman beralkohol yang berdampak pada anak-anak ataupun kepada generasi penerus.

Pada kesemoatan tersebut juga, Kapolsek Kabila bapak Omizon Eka Putra, SH. S.IK menyampaikan kepada masyarakat agar bisa memahami tentang peredaran minuman beralkohol dan meminta kepada masyarakat memberikan dukungan kepada pihak yang berwajib  untuk pemberantasan minuman beralkohol, karena pada dasarnya minuman beralkohol bisa memberi dampak yang buruk kepada anak-anak ataupun generasi penerus dan minuman beralkohol bisa mengakibatkan permasalahan yang bisa menimbulkan tindak pidana..

Penulis         : Fandi

Editor           : Alfian

Publish         : Fandi

You may have missed