20 September 2024

Dir Lantas Polda Gorontalo Supervisi Pelayanan SIM di 2 Polres

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Setiap warga negara indonesia yang menggunakan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal ini diatur dalam undang – undang no. 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki surat ijin mengemudi ( SIM ) sesuai dengan kendaraan bermotor yang dikemudikan dan perkap no. 9 tahun 2009 tentang penerbitan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) dimana setiap pemohon wajib melewati dan lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan mengemudi yang bertujuan agar dapat mengurangi tingkat angka kecelakaan dan pelanggaran dijalan serta dapat menambah wawasan masyarakat bagaimana cara berkendara dengan baik.

Oleh karena itu , Bapak Dir Lantas Kombes Pol M. Pratama A SH. Sik. MH bersama Kabag bin ops Akbp Suka Irawanto Sik.M.si dan Pamin BPKB , Pamin SIM turun langsung melakukan supervisi ke ruangan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas ) Sat Lantas Polres Gorontalo kota dan Polres Bonebolango, Kamis (29/3/2018)

Dalam supervisi tersebut Dir Lantas meninjau dan sempat berbincang dengan peserta pemohon SIM yang sedang mengikuti ujian teori dan praktek, disamping itu untuk memastikan tidak ada calo dalam pengurusan SIM di ruang Satpas Polres kedua polres tersebut.

Jangan khawatir Kami akan melayani pembuatan SIM dengan maksimal dan tidak akan pernah mempersulit proses pembuatan SIM, anggota kami akan membantu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Dir Lantas

Selain sistem pelayanan, Kombes Pol M. Pratama A SH. Sik. MH juga mengecek kondisi kantor serta kinerja Anggota menjadi atensi Dir Lantas.

Tak hanya itu sarana dan prasarana dalam pembuatan SIM tak luput dari perhatian dalam pengecekan kali ini. Dir Lantas juga mengajak seluruh Personil Satuan Lalu Lintas untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat serta jaga sarana dan prasarana yang ada dengan baik.

Menurutnya pengecekan ini dilakukan untuk menekankan kepada seluruh anggota agar melaksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak bermain-main serta mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), karena setiap orang yang sudah memiliki SIM harus mempunyai kompetensi dalam berkendara.

“Saya pastikan tidak ada permainan dalam penerbitan SIM baik yang perpanjangan maupun yang pembuatan baru, dan diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo serta mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan, dan apabila ada oknum anggota yang masih main – main silahkan langsung lapor sama saya” tutur Kombes Pol M. Pratama A SH. Sik. MH

 

Penulis         : Hardiyanti

Editor           : Mulyono

Publish         : Hardiyanti

You may have missed