24 September 2024

Operasi Aman Nusa Tahap VII 2021,Polres Bone Bolango Tegakan Prokes DI Pasar Olohuta

gorontalo.tribratanews.com.Polres Bone Bolango, Operasi Aman Nusa sekrang sudah mulai masuk dalam Tahap VII di Tahun 2021,yang sebelumnya kegiatan operasi ini sudah dilakukan semenjak tahun 2020 kemarin.kegiatan ini dilaksanakan dengan adanya Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia sampai dengan saat ini.

Dan tentunya pihak Polri tak bosan bosannya untuk menegakan Protokol kesehatan terhadap Masyarakat.seperti yang dilaksanakan Oleh Polres Bone Bolango yang masuk dalam UKL II aman Nusa Tahap VII Tahun 2021 di Wilayah Hukum Kabupaten Bone Bolango.

Dimana Tim UKL II tersebut melaksanakan Operasi Yustisi di Wilayah Pasar Olohuta kecamatan Kabila dan Lokasi Center Point Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango.dimana Operasi kali ini di Pimpin langsung oleh Kabag Sumda Akp Awad Katili yang di damping oleh Iptu Lukman Dama serta personil yang terlibat dalam Operasi Aman Nusa UKL II.  

Dalam Operasi Kali Ini Personil menegur Para Penjual ataupun Pembeli yang tidak mematuhi Protokol kesehatan sepeti tidak menggunakan Masker ataupun masyarakat yang masih berkerumun.dan begitu juga halnya di Lokasi Center Point Personil yang terlibat dalam UKL II tersebut menegur para pengendara yang tidak menggunakan masker.

Dalam kesempatan kali ini Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto.S.I.K, M.SI setelah ditemui di ruangannya menjelaskan baha Kegiatan ini selalu dilaksanakan oleh Polres Bone Bolango setiap harinya,dan dalam sehari mereka melaksanakan Operasi tersebut dua kali yaitu siang dan pada Malam hari.”Kata Akbp Suka.

Kapolres Bone Bolango juga menjelaskan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan demi mencegah penyebaran Covid 19 di Wilayah Kabupaten Bone Bolango.sehingga saya menghimbau kepada masyarakat agar mentaati Protokol kesehatan dengan 4M yaitu Memakai Masker,Mencuci tangan pada air yang mengalir, Menjaga Jarak dan menjauhi Kerumunan.”Himbau Kapolres

Penulis : N o l d y                                                                       

Editor  :  Y u l i y a

Publish : Mabrur

You may have missed