24 September 2024

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bone Bolango Bekuk Terduga Pengedar Sabu

Polres Bone Bolango, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bone Bolango membekuk seorang terduga Pengedar dan pemakai Narkotika jenis Sabu di desa Talango Kecamatan Kabila, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul. 14.30 wita

Proses penangkapan tersebut dipimpin oleh Ka tim Aipda Fauzan Mursali bersama anggota Opsnal Satuan Narkoba dengan dibantu oleh Tim BNNK Bone Bolango.

Ka Tim Opsnal Aipda Fauzan Mursali mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di kos-kosan Kecamatan Kabila.

” setelah kami mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menuju TKP dan ketika melihat seorang pemuda dengan ciri- ciri sama persis dengan informasi yang ada, maka kami hentikan dan menggeledahnya, “terang Fauzan

Setelah digeledah kami menemukan satu buah paket kecil diduga narkotika jenis Sabu bersama barang bukti lainnya seperti kaca Pirex, 3 buah sedotan, gunting, korek api serta sebuah handphone, ” tambahnya.

Kapolres Bone Bolango melalui Kasat Narkoba AKP Zulman Abdul Muiz, SH mengatakan, tim opsnal Sat Narkoba Polres Bone Bolango dibantu tim dari BNNK Bone Bolango telah melakukan penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Kabila.

“Dibantu rekanan kita BNNK Bone Bolango, tim opsnal kami telah melakukan penangkapan seorang lelaki LN (23) warga Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo terduga Pengedar narkotika jenis sabu di salah satu kos-kosan di Kabila, ” jelasnya

Berdasarkan hasil pengembangan oleh tim opsnal bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa pelaku LN dari jalan Palma kota gorontalo yang didapati dari seorang penjual melalui Chatting dari handphone pelaku dan setelah dilakukan transaksi sejumlah uang maka penjual mengirimkan lokasi tempat barang haram tersebut yang akan diambil oleh pelaku LN,

” Barang tersebut didapatkan pelaku dari seorang penjual yang dihubunginya melalui handphone dan setelah ditransfer sejumlah uang maka didapatilah barang tersebut di jalan palma kota Gorontalo kemudian dibawanya ke Bone Bolango, “tambah Kasat Narkoba

Selanjutnya AKP Zulman Abdul Muiz menerangkan, untuk terduga pelaku LN (23) saat ini telah dilakukan penyelidikan dan telah masuk ke tahap penyidikan dengan diterapkan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dan untuk penjual barang haram tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut , “ungkap AKP Zulman Abdul Muiz

You may have missed