23 September 2024

2 Penadah Barang Curian Jenis Obat Pestisida Berhasil Di Amankan Tim Opsnal Polres Bone Bolango

Barang Bukti hasil curian yang di temukan tim opsnal di rumah terduga pelaku YR berupa 29 Jenis bahan pertanian jenis obat Pestisida

Tribratanews.polri.go.id. Polres Bone Bolango. Minggu, (17/7/2022) pukul.23.30 wita Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Bolango berhasil membekuk 2 terduga pelaku bernama DR (44) dan YR (50) sebagai penadah bahan Pertanian Curian jenis Obat Pestisida di desa Mootilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo..

Kronologis penangkapan bermula dari tertangkapnya para pelaku pencurian yang sebelumnya telah di amankan oleh team Jatanras Polrestabes Makassar yakni Lk. A. Cs dimana mereka telah menjual barang hasil curian berupa bahan pertanian jenis obat pestisida yang di laporkan telah hilang dari  Toko Pertanian yang berada di Desa Dutohe Barat Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango kepada terduga pelaku DR (44) yang tinggal di desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal (Watawatanga) Satuan Reskrim Polres Bone Bolango menuju rumah DR serta mengamankan terduga pelaku tersebut.

 “ setelah di lakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan, DR terduga pelaku penadah barang curian berhasil di amankan oleh tim Resmob watawatanga di kediamannya” ucap Kasat Reskrim Polres Bone Bolango IPTU Mohamad Ariyanto, S.Tr.k.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa barang tersebut di dapati DR dari lelaki A. Cs, karena saat itu DR tidak mempunyai uang, ia mengubungi lelaki YR (50) yang tinggal sekampung dengannya, sehingga semua barang curian tersebut dibeli YR dengan harga Rp. 11.180.000 dimana DR mengakui mendapatkan keuntungan sekitar  Rp. 2.250.000 dan sisanya di berikan kepada lelaki A. Cs. “jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, bahwa setelah mendapat informasi dari DR, tim kembali mengamankan lelaki YR di rumahnya beserta barang bukti yang siap di jual kepada para petani.

“lelaki A. Cs  sudah beberapa kali menjual hasil barang curian kepada DR dimana mereka merupakan kawan lama dan lelaki A. Cs sering melakukan aksinya di konter handphone yang berada wilayah Kota Gorontalo dan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato” ungkap Kasat Reskrim .

Untuk saat ini kedua terduga pelaku DR dan YR bersama barang bukti berupa 29 Jenis bahan pertanian jenis obat pestisida telah di amankan di Mapolres Bone Bolango untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk lelaki A. Cs  telah di lakukan penjemputan oleh Team Gabungan Resmob Jajaran Polda Gorontalo “tutup IPTU Ariyanto. (Humas.Res.BB)

You may have missed