20 September 2024

Penjual Layangan Di Kec Tapa Resmi Jadi Tersangka Setelah Cabuli 2 Bocah

Polres Bone Bolango Hari Ini laksanakan Press conference terkait Masalah Pencabulan yang terjadi Di Kecamatan Tapa yang saat ini sedang di tangani oleh pihak Sat Reskrim.30/7


Kapolres Bone Bolango Akbp Muhammad Alli.SIK dalam keterangannya dimana Pria yang berinisial AR tersebut sudah resmi dijadikan tersangka dalam dugaan pencabulan dari dua Bocah asal Kec Bulango utara.


“Iya benar, yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami itahan,” kata Kapolres Bone Bolango.


Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (10/7/2024). Dimana Saat itu, AR yang kesehariannya menjual layang-layang di rumahnya didatangi dua bocah perempuan sekitar pukul 15.00 Wita.


Saat membeli layangan itulah, AR memanggil dua korban ke dalam rumah dan mengangkat salah satunya ke pangkuan tersangka. Ternyata, niatnya lain: AR mengangkat rok sekaligus (maaf) meraba alat vital korban.


“Hal yang sama dilakukan kepada korban satunya,” tegas Akbp Muh Alli.


Usai melancarkan aksinya, AR kemudian memberikan layangan kepada kedua korban sebagai hadiah sekaligus meminta aksi bejatnya tidak diceritakan kepada siapapun.


Namun peristiwa itu akhirnya sampai ke telinga salah satu orang tua korban. Geram dengan aksi bejat AR, pihak orang tua pun melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang berwajib.


Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan, untuk sementara tersangka AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.