19 September 2024

Polda Gorontalo Berhasil Mengamankan 7.740 Botol Miras Dengan Berbagai Jenis

2 min read
Spread the love

gorontalo.tribratanews.com -Polda Gorontalo, menjelang Pilkada serentak 2020 Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara mengamankan berhasil mengamankan mobil Truck bermuatan minuman keras (miras) yang melintas di wilayah Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa, (09/09/2020).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita, yang di pimpin oleh oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Gorontalo Bripka Arman Tjiptoredjo.

Arman menjelaskan, Penangkapan mobil truck bermuatan minuman keras (miras) berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan melintas mobil truck warna hijau dari Sulawesi Utara yang diduga membawa miras dan akan melintasi wilayah Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung mencegat mobil tersebut tepat di simpang empat di Desa Moluo Kecamatan Kwandang dan melakukan penggeledaan.

Alhasil mobil tersebut di temukan mengangkut minuman keras (miras) dengan berbagai jenis yaitu, Cap Tikus 4.800 botol air mineral, Kasegaran 2.640 botol, Bir Bintang 300 botol Adapun total keseluruhannya 7.740 Botol dengan total harga mencapai Rp. 435.000.000. jelas Kanit II Sat Narkoba

Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan rencana nya Miras yang diamankan dari Sulawesi Utara akan diedarkan di wilayah Kota Gorontalo dan lebih tepatnya di Tokoh Sinar Santika Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru. Ungkap Kabid Humas

Ia menuturkan, mobil Truck Merk Hino pemilik berinisial Lk. Al yang diamankan merupakan hasil pengintaian petugas Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara, kemudian diberhentikan di Desa kwandang pukul 11.00 Wita dan dilakukan penggeledahan.

Sedangkan pengemudi berinisial Lk. Mh beralamat Desa Sosial Kecamatan Paguyaman Kabupaten Bualemo sudah diamankan di Polres Gorontalo Utara untuk pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran minuman keras tersebut beserta barang bukti.

”Kami tidak main-main untuk pelaku penyakit masyarakat dan akan diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.

Penulis      : Randi

Editor        : Mutia

Publish      : Randi

You may have missed