20 September 2024

Langgar Disiplin , 2 Anggota Polri Polres Gorontalo Utara Jalani Sidang

1 min read
Spread the love

gorontalo.tribratanews.com – Gorontalo Utara, 2 orang anggota Polres Gorontalo Utara menjalani sidang disiplin. Kamis (12/01/23)

Kegiatan sidang disiplin anggota Polri dipimpin oleh Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili, S.H, M.H selaku Pimpinan Sidang dengan di dampingi oleh Kabag Sumda Kompol Imam Sudarto, S.H dan Kasi Propam Ipda Hery D. Katiandagho, S.IP dan di hadiri para saksi dan seluruh anggota Provos Polres Gorontalo Utara.

Dalam sidang tersebut, pimpinan sidang mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara Syah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.

Bripka DA melanggar disiplin mendapatkan sanksi hukuman Patsus 21 hari kerena Melanggar pasal 4 huruf (d) dan pasal 6 huruf (c) PP.RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri sedangkan Brigadir HS melanggar disiplin mendapatkan sanksi hukuman Patsus 21 hari kerena telah Melanggar pasal 3 huruf ( g ) dan pasal 5 huruf (a) PP.RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota polri.

“ Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional. “ tegas Wakapolres.

Sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan / reward.

You may have missed