20 September 2024

KAPOLSEK TOLINGGULA HADIRI SOSIALISASI RUANG BEBAS, JARAK BEBAS DAN KONPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI SUTT 150 KV PLTU GORONTALO – TOLINGGULA

1 min read
Spread the love

gorontalo.tribratanews.com – Gorontalo Utara, Kapolsek Tolinggula Iptu Jaka Wiharja Menghadiri kegiatan Sosialisasi Ruang Bebas, Jarak Bebas dan Konpensasi atas Tanah, Bangunan dan atau Tanaman yang berada dibawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi SUTT 150 KV PLTU Gorontalo – Tolinggula, oleh PT. PLN ( Persero ) Unit Pelaksana Proyek Pembangkitan dan Jaringan Sulut Bertempat di Gedung Aula Kantor Camat Biau, desa Biau, Kec. Biau, Kab. Gorontalo Utara. Rabu (01/02/23).

Hadir dalam Kegiatan Kapolsek Tolinggula, Iptu Jaka Wiharja, Kajari Gorontalo Utara, Diwakili oleh Kasubsi Ipoleksosbud Hankam dan TI, Dwi Yanuar, SH, MH, Camat Biau, Muzrabat Kadir, S.Pd, Senior Officer Perizinan dan Umum PT. PLN ( Persero ), Marwanto Pade, ST, Bhabinkamtibmas Desa Bualo, Bripka Djamaludin Amuda, Plt. Kepala Desa Windu dan Sekdes Desa Topi, dan Masyarakat dari Beberapa Desa di Kec. Biau para pemilik Lahan yang dilalui oleh Jaringan SUTT 150 KV.

Tujuan Kegiatan Sosialisasi dalam rangka memberikan penjelasan kepada Masyarakat para Pemilik Lahan yang akan di lewati oleh jaringan SUTT 150 KV, Dan Mengenai kisaran besarnya Konpensasi yang akan diterima oleh para Pemilik Lahan yang akan di lalui oleh Jaringan tsb, setelah adanya Peninjauan Lokasi dan Penilaian oleh TIM dari PT. PLN ( Persero ) dan serta apa saja yang berhak mendapatkan Konpensasi dengan adanya pemasangan Kabel / Jaringan SUTT 150 KV tersebut. ucap Kapolsek

You may have missed