20 September 2024

5 Anggota Polres Gorontalo Utara Jalani Sidang Disiplin

2 min read
Spread the love

gorontalo.tribratanews.com – Gorontalo Utara, Bertempat di Aula Sanika Satyawada polres Gorontalo Utara telah berlangsung kegiatan sidang disiplin yang di laksanakan oleh Propam Polres Gorontalo Utara terhadap Lima personil yang melakukan pelanggaran. Senin (06/02/23)

Kegiatan sidang disiplin anggota Polri dipimpin oleh Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili, S.H, M.H selaku Pimpinan Sidang dengan di dampingi oleh Kabag Sumda Kompol Imam Sudarto, S.H, dan Kasi Propam Iptu Hery D. Katiandho, S.I.P. dan di hadiri seluruh anggota Provos Polres Gorontalo Utara.

Pendamping Terduga Pelanggar Iptu Wahyumi, S.H, Penuntut Sidang Bripka Irfan Hasan, Jabatan Ps. Kanit Provos Sipropam, Penuntut Sidang Bripka Moh. Ilham Halid Dan Sekretaris Aiptu Deddy Thalib.

“Ke 5 (lima) personil yang disidangkan diantaranya Bripka SP, Bripka FB, Briptu NH, Briptu SH, dan Bripda SI telah meninggalkan tugas (mangkir) sehingga atas apa yang dilakukannya Sie Propam melakukan proses melalui sidang disiplin,” ucap Wakapolres.

Adapun hasil putusan dari Ketua Sidang dinyatakan bahwa terduga pelanggar Bripka SP Jabatan Ps. Paurmin Bag Ren Polres Gorontalo Utara, dengan putusan sidang disiplin memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum BRIPKA SP. Jabatan Ps. Paurmin Bag Ren Polres Gorontalo Utara, berupa : PATSUS selama 21 Hari.

“Terduga Pelanggar Bripka FB Jabatan Ps. Kaurmin Sat Lantas Polres Gorontalo Utara, dengan putusan sidang disiplin memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum BRIPKA FB. Jabatan Ps. Kaurmin Sat Lantas Polres Gorontalo Utara, berupa : PATSUS selama 14 Hari.,” ungkap Wakapolres.

Terduga Pelanggar Briptu NH Jabatan Bhabinkamtibmas Polsek Tolinggula Polres Gorontalo Utara, dengan putusan sidang disiplin memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum BRIPTU NH. Jabatan Bhabinkamtibmas Polsek Tolinggula Polres Gorontalo Utara, berupa : PATSUS selama 21 Hari.

Terduga pelanggar Briptu SH Jabatan Ba Sat Samapta Polres Gorontalo Utara, dengan putusan sidang disiplin memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum BRIPTU SH. Jabatan Bamin Subsidumas Polres Gorontalo Utara, berupa : PATSUS selama 14 Hari.

Dan terduga pelanggar Bripda SI Jabatan Banit Intelkan Polsek Kwandang Polres Gorontalo Utara, dengan putusan sidang disiplin memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum BRIPDA SI. Jabatan Banit Intelkan Polsek Kwandang Polres Gorontalo Utara, berupa : PATSUS selama 14 Hari.

“Putusan yang diberikan oleh ketua sidang, ke 5 personil telah menerima dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya serta akan menjalani hukuman sesuai apa yang telah diputuskan,” Ucap KasiPropam Iptu Hery

You may have missed