21 September 2024

Polres Gorontalo Utara Gelar Jumat Curhat di desa Molingkapoto

2 min read
Spread the love

gorontalo.tribratanews.com – Gorontalo Utara, Giat Jumat Curhat Polres Gorontalo Utara dengan Masyarakat desa Malingkapoto Selatan Kec. Kwandang yang di pimpin oleh Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili, SH, MH.

Pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 pukul 10.30 wita bertempat di Desa Malingkapoto Selatan Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara.

“Ucapan terimakasih untuk waktu yang telah di berikan kepada kami melaksanakan jumat curhat di tempat ini.” Kata Waka Polres

Waka Polres Menyampaikan situasi kamtibmas di wilayah Polres Gorontalo Utara terpantau masih dalam keadaan Aman.

“Besar harapan kami dalam program Jumat curhat yang insya Allah bisa menjadi wadah warga masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khusunya Polres Gorontalo Utara” Tegas nya

Dari kegiatan tersebut beberapa hal yang menjadi masukan serta pertanyaan dari masyarakat.

“Terkait dengan tilang manual, saat ini sudah banyak beredar dimedia sosial dimana tilang manual harus dilakukan oleh anggota Lalu-Lintas yang sudah memiliki sertifikasi. Ucap pak Riski

“Terkait dengan Ijin Keramaian, dimana ada beberapa tempat yang masih melakukan hiburan yang sudah melewati batas (larut malam).

“Desa Malingkapoto Selatan merupakan kampung Bebas Miras dan Narkoba, kami masyarakat Malingkapoto Selatan mengharapkan jangan hanya sebagai slogan saja, untuk itu masyarakat berharap agar Polres Gorontalo Utara lebih aktif dalam pemberantasan miras maupun narkoba yang ada di Kab. Gorontalo Utara.

Tanggapan Wakapolres Gorontalo Utara “Menegenai Anggota Lantas yang sudah memiliki kualifikasi sertifikat untuk melakukan penilangan, khususnya Polres Gorontalo Utara sudah memiliki dan setiap anggota Lalu-Lintas bisa melakukan penilangan manual, yang tidak bisa melakukan penilangan yakni diluar Kepolisian dalam hal ini Dinas Perhubungan maupun Sat-Pol PP.

Untuk ijin keramaian, apabila ijin keramaian akan di terbitkan, Polisi sudah menghimbau terlebih dahulu terkait dengan jam ketentuan apabila melakukan hiburan, apabila terdapat salah satu hajatan/acara yg sudah melewati jam yg ditentukan serta menganggu kenyamanan, agar segara melapor pada Bhabinkamtibmas ataupun Aparat Desa setempat.

“Untuk penobatan Desa Malingkapoto Selatan sebagai kampung bebas Miras dan Narkoba bukan hanya sekedar slogan saja tetapi sudah melalui proses tahapan penilaian dan survey, dan perlu disampaikan kepada masyarakat khususnya Desa Malingkapoto Selatan bahwa Kapolda Gorontalo akan melakukan pengresmian Kampung bebas Miras dan Narkoba di desa Malingkapoto Selatan secara Simbolis di wilayah Provinsi Gorontalo” Ungkap waka Lesman

Terakhir, untuk Pemberantasan miras maupun Narkoba, perlu diketahui saat Polda Gorontalo akan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat atau kita sebut Pekat Otanaha-II 2023, maka dari itu kami khususnya Polres Gorontalo Utara berharap agar masyarakat Gorontalo Utara berperan aktif serta mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

You may have missed