20 September 2024

Cegah Kecelakaan di Kalangan Pelajar, Sat Lantas Polres Gorontalo Utara Berikan Sosialisasi di Sekolah

1 min read
Spread the love

gorontalo.tribratanews.com – Gorontalo Utara, Dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan, Satlantas Polres Gorontalo Utara kembali melakukan sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , Kamis (16/5/2024).

Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara, IPTU Sarton,S.H menerangkan bahwa sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 adalah bekal pengetahuan aturan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, supaya masyarakat bisa menerapkan pengetahuan yang didapatnya disaat berkendara.

“Sehingga tertanam kebiasaan yang baik pada masyarakat pengguna jalan. Dengan demikian tumbuh tingkah laku untuk patuh pada perundang-undangan dan peraturan lalu lintas,” tegas kasat lantas

Manfaat dari sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Undang-undang ini mengatur dan mengamanatkan adanya sistem informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didukung oleh subsistem yang dibangun oleh setiap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu.

Seperti yang dilakukan anggota Unit Kamsel Sat Lantas Polres Gorontalo Utara Bripka Irni,S.H beserta bripka yolandung Duniati, memberikan edukasi seputar UU No 22 Tahun 2009 seperti, arti dan makna rambu lalu lintas, kelengkapan dalam berkendara, dampak dari pelanggaran lalu lintas dan lainnya.

kasat lantas menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan upaya Kepolisian dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas serta ajakan untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Gorontalo Utara.

You may have missed