gorontalo.tribratanews.com – Gorontalo Utara, Aiptu Fahmi A. Onder mengelar giat Penyuluhan Hukum tentang Restoratif Justice bertempat di New Rachmat Hotel Kota Gorontalo yang diprakarsai oleh Pemerintah desa Titidu Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara, Kamis (4/7/24) pagi.
Kasubsi Luhkum Aiptu Fahmi A. Onder mengatakan “Penyuluhan Hukum tentang Restoratif Justice dilaksanakan sejak hari rabu tanggal 03 Juli sekitar pukul 20.00 wita sampai dengan 05 Juli 2024”. Ujarnya
Tambahnya “Dalam kegiatan ini bertujuan agar peserta penyuluhan mengetahui dan mengerti arti pentingnya Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Sambungnya “Peserta penyuluhan juga dapat mengetahui apa-apa saja yang menjadi persyaratan untuk dapat diterapkannya Keadilan Restoratif khususnya dalam lingkungan Pemerintah Desa Titidu Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara.