20 September 2024

KRYD Polsek Pulubala Diwilayah Pongongalia, Amankan Puluhan Botol Miras Jenis Cap Tikus.

Polres Gorontalo – kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Sektor Pulubala Polres Gorontalo diwilayah Desa Pongongaila Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, mengamankan puluhan botol minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu warung warga, Rabu (15/04/2024), jam 20.30 wita.

Diwarung milik RG (35), warga Desa Pongongaila, Petugas mengamankan sebanyak 10 botol minuman beralkohol jenis cap tikus ukuran 600 ml.

“miras yang kami dapati disalah satu warung warga di wilayah Pongongaila, kami amankan dengan dibuatkan surat tanda terima dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek” Aipda Irfan Daud yang memimpin kegiatan.

Selanjutnya Aipda Irfan menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi berbagai gangguan keamanan khususnya yang disebabkan oleh minuman beralkohol.

“kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi adanya hal – hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Pulubala” jelasnya.

Sedangkan kepada pemilik warung, petugas menghimbau untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed