20 September 2024

Kasat Res Nakroba Polres Gorontalo Sampaikan Materi Terkait Penyuluhan Narkoba Di Wilayah Bongomeme.

Polres Gorontalo – Kasat Resnarkoba Iptu Sucipto Amboy, S.H menyampaikan materi dalam kegiatan peyuluhan Narkoba kepada warga Desa Molanihu Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo, Jum’at (17/05/2024), jam 14.00 wita.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Desa Molanihu tersebut, turut dihadiri oleh Kapolsek Bongomeme Ipda Adhiyatma Rizky Arwanto S.Tr.K., Camat Bongomeme Bapak Susanto Ahaya Napu, S.Pd , M.M., pihak Puskesmas Bongomeme diwakili oleh Ibu Desi Fajar, S.Kep., serta pemerintah Desa serta warga masyarakat.

Dikesempatan itu, Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Iptu Sucipto bahwa Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narokba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba.

Terkait sanksi, dipaparkan oleh Kasat bahwa bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Dimana Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba.

“ditempati itu, kami menyampaikan gambaran umum tentang Narkoba, berserta aturan dan sanksi yang mengaturnya, agar hal ini dapat diketahui oleh masyarakat, dimana Narkoba sudah merupakan musuh bersama karena dapat merusak generasi penerus bangsa” tutur Iptu Sucipto.

Kasat juga berharap, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya tentang Narkoba.

“tentu dengan adanya kegiatan ini, warga dapat mengetahui tentang apa itu Narkoba, efek yang ditimbulkan serta aturan dan sanksi yang mengatur bagi para penyalahgunaan narkoba” tukasnya.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed