21 September 2024

KRYD Polsek Telaga Biru diwilayah Pantungo, Amankan Miras Di Salah Satu Warung Warga.

Polres Gorontalo – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo diwilayah Desa Pantungo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu warung warga, Sabtu (18/05/2024), jam 20.10 wita.

Diwarung milik R (30), warga Desa Pantungo Telaga Biru, Petugas Polsek yang dipimpin oleh Bripka Wilson T, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 9 Botol ukuran 600 ml.

Kapolsek Telaga Biru Ipda Moh. H. Tumoloto, SH mengungkapkan bahwa pihaknya saat melakukan patroli diwilayah Pantungo, mendapati salah satu warung yang mnejual miras jenis cap tikus.

“saat diwilayah Patungo, petugas mendatangi salah satu warung dan mendapati miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol” ujarnya.

Petugas dilapangan pun mengamankan miras  tersebut dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima serta dibawa kemapolsek Telaga Biru.

“untuk miras yang didapati oleh petugas, diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima, serta dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut” jelas Kapolsek.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed