21 September 2024

Disalah satu Warung Wilayah Kayubulan, Polsek Batudaa Amankan Miras Jenis Cap Tikus.

Polres Gorontalo – disalah satu warung milik warga diwilayah Desa Kayubulan Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo, Kepolisian Sektor Batudaa Pantai Polres Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus dalam pelaksanaan patroli rutin, Sabtu (18/05/2024), jam 19.30 wita.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Ipda Syamsudin N. Bunga, mendatangi warung-warung diduga menjual minuman beralkohol diwilayah Desa Kayubulan Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo.

Salah satu warung milik S (45) warga Desa Kayubulan, petugas mendapati minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 9 botol ukuran 600 ml.

“disalah satu warung warga di Desa kayubulan, Kami mendapati miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml” ujar Ipda Syamsudin.

Lebih lanjut, Kapolsek menginformasikan bahwa seluruh miras yang didapati tersebut, diamankan dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek.

“miras yang kami dapati, diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima serta dibawa kemapolsek untuk diproses selanjutnya” jelas Kapolsek.

Kegiatan ini pun akan terus digelar diwilayah hukum Polsek batudaa Pantai yang mencakup Kecamatan Batudaa Pantai dan Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo.

“upaya pemberantasan miras ini akan terus kami gelar, di dua kecamatan yang merupakan wilayah hukum Polsek Batudaa Pantai” tukasnya.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed