21 September 2024

Polsek Mootilango Amankan Miras Jenis Cap Tikus Di Dua Desa Dalam Kegiatan KRYD.

Polres Gorontalo – Kepolisian Sektor Mootilango Polres Gorontalo mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus didua Desa masing-masing Desa Paris dan Desa Helumo Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (18/05/2024), jam 20.00 wita.

Didesa Paris tepatnya di warung milik TK (42), petugas mengamankan sebanyak 6 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus. Sedangkan di warung milik A (52), warga Desa Helumo sebanyak 11 Botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus yang diamankan oleh petugas.

Kapolsek Mootilango Iptu Maryono Baderan saat dikofirmasi mengatakan bahwa seluruh miras tersebut diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima, serta dibawa Kemapolsek.

“untuk seluruh miras yang didapati oleh petugas dalam kegiatan Patroli, diamankan dari pemilik dan dibawa kemapolsek guna dilakukan proses selanjutnya” ujarnya.

Disamping itu, petugas terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktifitas yang melanggar hukum, terlebih yang disebabkan oleh minuman beralkohol.

“dalam meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan khususnya yang dipengaruhi oleh minuman beralkohol, kami akan terus menggelar kegiatan ini. dan disamping itu himbuan kepada warga agar tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum terlebih disebabkan oleh minuman beralkohol” tandas Kapolsek.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed