21 September 2024

Diwilayah Desa Yosonegoro, Polsek Limboto Barat Amankan Miras Dalam Kegiatan Patroli.

Polres Gorontalo – Patroli rutin Kepolisian Sektor Limboto Barat Polres Gorontalo, mengamankan minuman berlakohol jenis cap tikus di salah satu warung warga Wilayah Desa Yosonegoro, Sabtu (18/05/2024), jam 22.00 wita.

Diwilayah Desa Yosonegoro Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, tepatnya diwarung milik IB (40), petugas mendapati miras jenis cap tikus sebanyak 5 botol ukuran 600 ml.

Adapun miras yang ditemukan oleh petugas, seluruhnya dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras.

“miras yang kami temukan tersebut, dilakukan penyitaan dengan dibuatkan surat tanda terima dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses selanjutnya.” tutur Bripka Endriyanto saat dikonfirmasi.

Himbauan terkait peredaran miras pun, dilakukan oleh pihak Polsek dengan menyampaikan kepada pemilik warung agar tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli, karena secara umum gangguan Kamtibmas yang timbul ditengah masyarakat, pelakunya sudah dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

“kami juga melakukan himbauan kepada warga, utamanya pemilik warung agar tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol apapun jenisnya, karena sebagai salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat” tandasnya.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed