20 September 2024

KRYD Polsek Limboto, Datangi Wilayah Hepuhulawa dan Mengamankan Miras Jenis Cap Tikus.

Polres Gorontalo – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Sektor Limboto Polres Gorontalo, mendatangi wilayah Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dan mengamankan sebanyak puluhan botol minuman beralkohol jenis cap tikus dari salah satu warung, Selasa (26/12/2023) Jam 20:00 Wita.

kegiatan yang dipimpin Aipda Moudi Audy R Sasamu bersama lima personel lainnya tersebut, mendatangi beberapa warung diduga menjual minuman beralkohol, diwilayah Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.

Hasilnya, di warung milik SB (35) petugas mendapati sebanyak 56 botol miras jenis cap tikus yang berukuran 600 ml, 2 sak kantong plastik miras jenis cap tikus dengan ukuran 25 liter dan 7 botol miras jenis cap tikus ukuran 1500 ml.

miras yang kami temukan, semuanya dibawa ke Mapolsek dan telah dibuatkan surat tanda terima dari pemilik” Ujar Aipda Moudi”

Disamping mengamankan miras, petugas juga menghimbau warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, karena sebagai pemicu timbulnya gangguan keamanan.

kepada warga pemilik miras, kami sampaikan himbauan untuk tidak lagi menjual maupun mengkonsumsi minuman berakohol apapun jenisnya, karena awal dari timbulnya gangguan keamanan adalah pelaku sudah dipengaruhi oleh miras” Ujarnya”

Admin Polres Gorontalo

You may have missed