21 September 2024

KRYD Polsek Telaga Biru, Datangi Warung-Warung Diduga Menjual Miras Diwilayah Ulapato A.

Polres Gorontalo – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo, mendatangi warung-warung diduga menjual minuman beralkohol diwilayah Desa Ulapato A Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Rabu (22/05/2024), jam 20.15 wita.

Disalah satu warung milik I (45) warga Desa Ulapato A, petugas yang dipimpin Bripka Alfian Taib mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 11 botol ukuran 600 ml.

Selanjutnya seluruh miras yang didapat, diamankan oleh petugas dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti, dan dibawa kemapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Telaga Biru Ipda Moh. H. Tumoloto, SH mengungkapkan bahwa kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi adanya hal – hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Gorontalo khususnya Wilayah Hukum Polsek Telaga Biru.

“dalam hal meminimalisir segala aktifitas yang dapat mengganggu situasi keamanan diwilayah Hukum Polsek Telaga Biru, kegiatan ini rutin kami lakukan” ujar Ipda Tumoloto.

Selain itu, Ipda Tumoloto menyampaikan bahwa petugas dilapangan juga selalu mengajak warga untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan lingkungan, dengan tidak melakukan hal-hal yang negative.

“terkait kamtibmas, hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama, olehnya itu, kami terus mengajak warga agar selalu menjaga situasi keamanan lingkungan ditempat tinggal masing-masing” tukas Kapolsek.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed