21 September 2024

Diwilayah Ilohemula, Patroli Rutin Polsek Boliyohuto Amankan Miras Jenis Cap Tikus di Dua Warung Warga.

Polres Gorontalo – Diwilayah Desa Iloheluma Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, Patroli rutin Kepolisian Sektor Boliyohuto Polres Gorontalo mengamankan minuman berlakohol jenis cap tikus di dua warung warga, Sabtu (25/05/2024), jam 19.30  wita.

Adapun dua warung warga tersebut masing-masing warung milik SB (39), dimana petugas mengamankan sebanyak 17 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus.

Kemudian diwarung milik AD (45), sebanyak 9 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus diamankan oleh petugas.

Kapolsek Boliyohuto Iptu Rudi Simbala, SH mengatakan bahwa miras yang berhasil ditemukan oleh petugas dilapangan, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti serta dibawa kemapolsek.

“untuk miras yang ditemukan oleh petugas, seluruhnya dibuatkan surat tanda terima barang bukti dari pemilik dan diamankan dimapolsek” terang Kapolsek.

Guna meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan yang disebabkan oleh miras, pihaknya pun terus melakukan himbuan kepada warga untuk tidak terlibat dalam aktifitas jual-beli minuman beralkohol.

“kami juga terus menghimbau warga agar tidak melakukan aktifitas jual-beli miras apapun jenisnya, karena sebagai salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat” tukas Iptu Rudi.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed