21 September 2024

Polsek Mootilango, Amankan Miras Diwilayah Payu dalam Kegiatan Patroli Rutin.

Polres Gorontalo – Kepolisian Sektor Mootilango Polres Gorontalo mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus di Desa Payu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (18/05/2024), jam 20.00 wita.

di warung milik OB (34), petugas mengamankan sebanyak 6 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus.

Sedangkan di warung milik I (40), warga Desa Payu sebanyak 5 Botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus yang diamankan oleh petugas.

Aipda I Nengah Mudiasta saat dikofirmasi mengatakan bahwa seluruh miras tersebut diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima, serta dibawa Kemapolsek.

“untuk seluruh miras yang didapati oleh petugas dalam kegiatan Patroli, diamankan dari pemilik dan dibawa kemapolsek guna dilakukan proses selanjutnya” ujar Aipda I Nengah.

himbuan kepada warga agar tidak melakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum terlebih disebabkan oleh minuman beralkohol, terus disampaikan oleh petugas dilapangan.

“dalam meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan khususnya yang dipengaruhi oleh minuman beralkohol, kami akan terus menggelar kegiatan ini.” jelasnya.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed