21 September 2024

Diwilayah Limehe Timur Tabongo, Patroli Polsek Batudaa Amankan Miras didua Warung Warga.

Polres Gorontalo – diwilayah Desa Limehe Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo, Kepolisian Sektor Batudaa Polres Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol dari dua warung warga dalam kegiatan patroli rutin, Minggu (26/05/2024) Jam 19.30 Wita.

adapun total miras yang berhasil diamankan yakni sebanyak 4 botol miras berbagai jenis yang berukuran 1,5 liter dan 2 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml. Dimana dari warung milik NM (47), petugas mendapati sebanyak 3 botol miras jenis cap tikus yang berukuran 600 ml.

Sedangkan dari warung milik RD (40), petugas berhasil mengamankan sebanyak 1  botol miras jenis cap tikus dengan ukuran 1,5 liter dan 2 botol miras jenis cap tikus yang berukuran 600 ml.

Aiptu Hendra S. Buge yang memimpin kegiatan mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan seluruh miras yang ditemukan dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik.

“untuk seluruh miras semuanya kami bawa dan amankan di Mapolsek dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti minuman beralkohol dari pemilik” ujar Aiptu Hendara saat dikonfirmasi.

Kepada warga pemilik warung, petugas juga menyampaikan himbauan untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual beli minuman beralkohol, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan kamtibmas ditengah masyarakat.

“kami juga himbau kepada para pemilik warung untuk tidak lagi menjual miras, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan kamtibmas” himbaunya.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed