20 September 2024

Patroli Rutin Polsek Telaga Biru Diwilayah Pantungo, Amankan Miras Jenis Cap Tikus Disalah Satu Warung Warga.

Polres Gorontalo – Kegiatan Patroli Rutin Polsek Telaga Biru Polres Gorontalo diwilayah Desa Pantungo, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu warung warga, Sabtu (01/06/2024), jam 20.15 wita.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Telaga Biru Ipda Mohamad H. Tumoloto, SH tersebut, mengamankan sebanyak 9 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus di warung warga milik T (35) alamat Desa Pantungo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.

“saat melakukan patroli diwilayah Pantungo, tepatnya disalah satu warung warga, kami mendapati miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml” tutur Kapolsek saat dikonfirmasi.

Adapun miras yang didapat itu, semuanya dibawa dan diamankan di Mapolsek dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik.

“untuk miras, seluruhnya kami amankan dan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut, dengan membuat surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik” tegasnya.

Kegiatan ini pun terus dilakukan dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, yang pemicunya adalah minuman beralkohol.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed