19 September 2024

Sat Narkoba Polres Gorontalo Ungkap dan Tangkap Tangan, Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Obat-Obatan Ribuan Tablet.

Polres Gorontalo –  Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo mengungkap dan melakukan tangkap tangan terhadap salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan ribuan tablet, Senin (03/06/2024).

Pelaku yang berinisial AZSP (23) tersebut, diamankan oleh petugas di salah satu Desa di Wilayah Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo. dimana ditemukan paket 1 dus yang setelah dibuka berisikan obat berbentuk tablet.

Selanjutnya dalam I dus tersebut, berisi sebanyak 25 dus kemasan kecil berwarna putih, dan masing-masing dus kecil berisi 100 tablet. dengan total keseluruhan  sebanyak 2.500 tablet.

“setelah kami lakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Pemerintah Desa dan warga setempat, pelaku tidak memiliki izin edar dari obat-obatan tersebut” ujar Kasat Res Narkoba Iptu Sucipto Amboy, SH saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengemukakan bahwa obat tersebut, didapat oleh pelaku dengan cara memesan di aplikasi toko online, yang kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman, kemudian dijual secara eceran.

“untuk mendapatkan obat tersebut, pelaku memesannya melalui aplikasi toko online, yang kemudian dikirimkan menggunakan jasa pengiriman. Dan sesuai pengakuan dari pelaku, bahwa dirinya sudah melakukan pembelian sebanyak 4 kali di tiga toko online yang berbeda” jelasnya.

demi proses penyidikan dan penyelidikan, petugas pun melakukan penyitaan barang bukti serta mengamankan pemilik obat-obatan di Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“kami juga melakukan penyitaan dan mengamankan pemilik dari obat-obatan tesebut, untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lanjutan” tukas Kasat Resnarkoba.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed