20 September 2024

Didua Warung Warga Desa Iloheluma, Polsek Boliyohuto Amankan Puluhan Botol Miras Jenis Cap Tikus.

Polres Gorontalo – Didua Warung Warga Desa Iloheluma Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, Kepolisian Sektor Boliyohuto Polres Gorontalo, mengamankan puluhan botol minuman beralkohol jenis cap tikus, Selasa (04/05/2024).

Dua warung tersebut masing-masing milik dari  SG (60), dimana petugas mengamankan sebanyak 13 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus.

Diwarung kedua milik dari YM (52), petugas mengaman miras jenis cap tikus sebanyak 12 botol ukuran 600 ml.

Adapun miras tersebut, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti, yang kemudian dibawa Kemapolsek untuk diproses lebih lanjut.

“untuk miras yang berhasil ditemukan oleh petugas, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti dan dibawa kemapolsek” ujar Kapolsek Boliyohuto Iptu Rudi Simbala, SH saat dikonfirmasi.

melalui kegiatan ini, Kapolsek menyampaikan guna terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah hukum Polsek Boliyohuto.

“kegiatan ini kami gelar, dalam rangka kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek Boliyohuto, dan mencegah berbagai gangguan keamanan yang disebabkan oleh miras” jelasnya.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed