21 September 2024

KRYD Polsek Pulubala Diwilayah Puncak, Amankan Minuman Berlakohol Jenis Cap Tikus.

Polres Gorontalo – kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Sektor Pulubala Polres Gorontalo diwilayah Desa Puncak Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu warung warga, Rabu (05/06/2024), jam 17.00 wita.

Diwarung milik UM (58), warga Desa Puncak, Petugas mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus  sebanyak 8 botol ukuran 600 ml dan 1 botol ukuran 1500 ml.

“miras yang kami dapati disalah satu warung warga tersebut, kami amankan dengan dibuatkan surat tanda terima dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek” Ujar Bripka Suleman Dinti yang memimpin kegiatan.

Selanjutnya Bripka Suleman menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi berbagai gangguan keamanan khususnya yang disebabkan oleh minuman beralkohol.

“kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi adanya hal – hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Pulubala” jelasnya.

Sedangkan kepada pemilik warung, petugas menghimbau untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed