21 September 2024

Unit Kamsel Lantas Polres Gorontalo, Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Listrik Kepada Para Siswa.

Polres Gorontalo – Unit Keamanan, Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas Satuan Lantas Polres Gorontalo, melakukan sosialisasi penggunaan sepeda Listrik di kalangan para Siswa, Kamis (06/06/2024).

Kegiatan yang dipimpin Kanit Kamsel Ipda Abdul Rahim, SH bersama anggotanya, mendatangi salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Limboto guna menyampaikan tentang penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak.

“dihadapan para siswa-siswi dan guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) diwilayah Limboto, kami menyampaikan bahwa untuk usia pengguna sepeda listrik, paling rendah 12 tahun, dengan wajib didampingi orang tua, dan menggunakan Helm” ujar Ipda Rahim.

Lebih lanjut Kanit Kamsel menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak untuk dijalan raya, namun menggunakan jalur khusus, serta hanya digunakan pada kawasan tertentu seperti pemukiman, areal wisata, perkantoran dan lokasi car free day.

“tentunya apa yang kami sampaikan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Ipda Rahim berharap penggunaan sepeda listrik diwilayah Kabupaten Gorontalo dapat memperhatikan aturan yang ada, demi keselamatan diri dan orang lain.

“tentu harapan kami, kepada warga yang memiliki sepeda listrik dapat memperhatikan aturan yang ada, demi keselamatan bersama” harap Kanit Kamsel.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed