19 September 2024

KRYD Polsek Tibawa, Datangi Wilayah Reksonegoro, Dan Mengamankan Miras Berbagai Jenis.

Polres Gorontalo – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Sektor Tibawa Polres Gorontalo, mendatangi wilayah Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, dan mengamankan sebanyak puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis  Kamis (28/12/2023) Jam 16:00 Wita.

kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Marwan Hemeto bersama tiga anggota lainnya tersebut mendatangi beberapa warung diduga menjual minuman beralkohol, diwilayah Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.

Hasilnya, di warung milik TD (55) petugas mendapati miras jenis Cap Tikus sebanyak 2 galon ukuran 10 liter. 1 botol ukuran 1500 ml dan 34 botol berukuran 600 ml.

Sedangkan dari warung milik SL (52), petugas mengamankan sebanyak 47 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml dan 6 botol miras jenis cap tikus pinaraci.

“miras yang kami temukan, semuanya dibawa ke Mapolsek dan telah dibuatkan surat tanda terima dari pemilik” Ujar Aipda Marwan.

Disamping mengamankan miras, petugas juga menghimbau warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, karena sebagai pemicu timbulnya gangguan keamanan.

“kepada warga pemilik miras, kami sampaikan himbauan untuk tidak lagi menjual maupun mengkonsumsi minuman berakohol apapun jenisnya, karena awal dari timbulnya gangguan keamanan adalah pelaku sudah dipengaruhi oleh miras” Ujarnya.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed