20 September 2024

Patroli Polsek Mootilango, Ungkap Miras Jenis Cap Tikus Diwilayah Paris Dan Helumo Mootilango.

Polres Gorontalo – Patroli Kepolisian Sektor Mootilango Polres Gorontalo, mengungkap peredaran minuman beralkohol jenis cap tikus di dua warung masing-masing diwilayah Desa Paris dan Desa Helumo Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, Sabtu (08/06/2024).

Kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Masrukin tersebut mendatangi warung-warung diduga menjual minuman beralkohol di Dua Desa Yakni Desa Helumo dan Desa Paris.

Di Desa Paris, tepatnya diwarung milik TK (42), petugas mengamankan sebanyak 7 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus.

Sedangkan di warung milik HD (46), warga Desa Helumo, sebanyak 9 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus diamankan oleh petugas.

Sehingga total miras jenis cap tikus yang diamankan oleh petugas Polsek Mootilango yakni sebanyak 16 botol ukuran 600 ml.

Aipda Masrukin pun menyampaikan miras yang didapat tersebut, diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti minuman beralkohol.

Disamping itu, himbauan kepada pemilik warung untuk tidak melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol apapun jenisnya, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan.

“disamping kami mengamankan miras, kepada pemilik warung pun kami himbau agar tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol apapun jenisnya, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat, pelakunya sudah dipengaruhi oleh miras” ujar Aipda Masrukin.  

Admin Polres Gorontalo

You may have missed