20 September 2024

Patroli Rutin Polsek Bongomeme, Amankan Miras Jenis Cap Tikus Diwilayah Bongomeme dan Pangadaa Dungaliyo.

Polres Gorontalo – Patroli rutin yang digelar oleh Kepolisian Sektor Bongomeme Polres Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus diwilayah Desa Bongomeme dan Desa Pangadaa Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo, Kamis (28/12/2023) Jam 16:00 Wita.

Kegiatan yang dipimpin oleh kanit Samapta Aipda Andriansjah Piola  bersama empat anggota lainya tersebut, mendatangi warung milik YK (54) warga Desa Bongomeme dan mendapati miras sebanyak 2 sak miras jenis cap tikus dengan ukuran 20 liter.

Dan di warung milik UA (42) warga Desa Pangadaa, petugas mengamankan sebanyak 2 sak miras jenis cap tikus dengn ukuran 20 liter.

Lebih lanjut, petugas melakukan penyitaan seluruh miras dengan membuat surat tanda terima dari pemilik dan mengamankannya ke Mapolsek Bongomeme.

Disamping itu, petugas juga menghimbau kepada pemilik warung untuk tidak lagi melakukan jual-beli minuman beralkohol yang dapat memicu timbulnya berbagai gangguan keamanan.

“Kepada pemilik warung yang didapati miras, kami lakukan himbauan untuk menghentikan aktifitas jual-beli miras, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan” Ujar Kanit Samapta.

Adapun Kegiatan Patroli yang digelar oleh Polsek jajaran yakni dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan diwilayah Hukum Polsek Bongomeme.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed