20 September 2024

Salah Paham Dalam Menggarap Lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Batudaa Lakukan Problem Solving Warga Desa Bua Batudaa.

Polres Gorontalo – terkait persoalan salah paham dalam hal menggarap lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Batudaa Polres Gorontalo Briptu Farzul melakukan problem solving (pemecahan masalah) warga Desa Bua Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo, Senin (24/06/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Bua tersebut, dihadiri oleh Kepala Desa Bua Bapak Muksin A Musa.,  Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Bua Bapak Fengky Utia, serta pihak Pelapor dalam hal ini Saudara ASH dan Terlapor Saudara DH.

Briptu Farzul menginformasikan bahwa Pelapor merasa keberatan dengan tindakan Terlapor yang menggarap lahan tanpa sepengetahuan pihak Pelapor, dan disisi lain, Pelapor juga menggarap tanah itu.

Olehnya itu, Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa Bua mengundang kedua belah pihak untuk dipertemukan sekaligus mencari solusi dari persoalan tersebut.

“kami bersama Pemerintah Desa Bua mengundang pihak-pihak terkait, guna mencari solusi dari persoalan tersebut.” tutur Briptu Farzul

Kemudian, oleh Bhabinkamtibmas keduanya dipertemukan. dan dalam pertemuan itu, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, dimana pihak Terlapor yaitu saudara DH akan mengganti biaya ongkos yang dikeluarkan oleh Pelapor saudara ASH selama menggarap lahan tersebut Sebesar Rp. 1.000.00 ( satu juta rupiah).

Selanjutnya saudara ASH akan berjanji tidak akan menggarap lahan yang setelah dilakukan ganti rugi oleh saudara DH.

“untuk hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak, kami tuangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani serta diketahui oleh Pemerintah setempat” pungkas Briptu Fazrul.

Admin Polres Gorontalo

You may have missed