20 September 2024

KRYD Polsek Telaga Biru Diwilayah Dumati, Amankan Miras Jenis Cap Tikus Disalah Satu Warung Warga.

Polres Gorontalo – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo diwilayah Desa Dumati, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu warung warga, Sabtu (06/07/2024), jam 21.00 wita.

Disalah satu warung milik WA (45), warga Desa Dumati, kami mendapati minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 9 botol ukuran 600 ml.

“saat melakukan patroli diwilayah Desa Dumati, tepatnya disalah satu warung warga, kami mendapati miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml” ujar Kapolsek Ipda Tumoloto saat dikonfirmasi.

Adapun miras yang didapat itu, semuanya dibawa dan diamankan di Mapolsek dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik.

“miras yang kami temukan, seluruhnya diamankan dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolsek pun menginformasikan bahwa Kegiatan ini pun terus dilakukan dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, yang pemicunya adalah minuman beralkohol.

“dalam meminimalisir segala bentuk gangguan kamtibmas, khususnya disebabkan oleh minuman beralkohol, kegiatan ini rutin kami lakukan diwilayah hukum Polsek Telaga Biru” tandas Kapolsek.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.