19 September 2024

Polsek Limboto Barat Amankan Miras Jenis Cap Tikus Dalam Kegiatan Patroli Rutin.

Polres Gorontalo – Kepolisian Sektor Limboto Barat Polres Gorontalo mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus pada kegiatan patroli Rutin diwilayah Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Rabu (07/08/2024).

Sebanyak 5 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus diamankan petugas dari salah satu warung milik AY (48) warga Desa hutabohu  Kecamatan Limboto Barat.

Bripka Saiful Pipy yang memimpin kegiatan menyampaikan bahwa pihaknya saat mendatangi salah satu warung di Desa hutabohu, mendapati minuman beralkohol jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml.

“dari patroli yang kami gelar, didapati minuman beralkohol jenis cap tikus berjumlah  5 botol ukuran 600 ml disalah satu warung warga, dan seluruhnya diamankan serta dibuatkan surat tanda terima barang bukti dari pemilik sekaligus dibawa ke mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.” Ucap Bripka Saiful.

Dalam meminimalisir peredaran minuman beralkohol diwilayah Limboto Barat, pihaknya rutin menggelar patroli pemberantasan minuman beralkohol diwarung-warung diduga memperjualbelikan miras.

“kegiatan ini rutin kami gelar demi meminimalisir peredaran minuman beralkohol diwilayah Kecamatan Limboto Barat, karena sebagai salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat” jelasnya.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.