20 September 2024

Unit Turjawali Sat Lantas Polres Gorontalo, Himbau Warga Yang Parkir Kendaraan Sembarangan Di Jalur GORR.

Polres Gorontalo – Personel Satuan lalu-lintas melalui unit Turjawali Polres Gorontalo melaksanakan himbauan kepada pengendara yang berhenti di pinggiran jalan Gorontalo Outer ring road wilayah Desa Padengo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Senin (12/08/2024).

Melalui Kegiatan ini personel Sat Lantas Polres Gorontalo menyampaikan himbauan/edukasi kepada pengendara yang berhenti/memarkirkan kendaraanya dijalur zig-zag sekitar jembatan dan terowongan GORR.

“kepada para pengendara, kami menyampaikan himbauan bahwa jalur zig-zag dengan cat warna kuning di sepanjang jembatan dan terowongan di GORR,  berfungsi sebagai tanda larangan parkir baik kendaraan roda dua maupun roda empat” Ujar Kanit Turjawali Ipda Zulkifli Adam, SH saat dikonfirmasi.

Melalui kegiatan ini, Kanit Turjawali berharap para pengendara yang melintas di jalur GORR dapat memahami tentang rambu-rambu lalulintas serta tertib dalam berkendara, karena kecelakaan terjadi, berawal dari pelanggaran Lalu Lintas.

“tentu kami berharap, himbauan ini lebih memberikan pemahaman kepada para pengendara tentang aturan dan tata tertib serta rambu-rambu lalu lintas yang ada, sehingga dapat meminimalisir fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Gorontalo.” harapnya.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.