20 September 2024

Gelar Patroli, Polsek Limboto Amankan Miras Jenis Cap Tikus Diwilayah Tilihuwa.

Polres Gorontalo – Gelar Patroli Rutin, Kepolisian Sektor Limboto Polres Gorontalo mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus diwilayah Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/08/2024), jam 14.40 wita.

Kegiatan yang dipimpin Waka Polsek Ipda Supriyadi Andi Hasan, S.E bersama anggota, mendatangi beberapa warung diduga menjual minuman beralkohol, dan mendapati di salah satu warung warga diwilayah Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo miras jenis cap tikus.

“Dari beberapa warung yang didatangi, kami mengamankan sebanyak 7 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus dari salah satu warung milik SM (45), Warga Kelurahan Tilihuwa.” Ucap Waka Polsek.

selain mengamankan miras, petugas juga menghimbau warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, karena sebagai pemicu timbulnya gangguan keamanan.

“kepada warga pemilik warung yang didapati menjual miras, kami juga menyampaikan himbauan untuk tidak lagi menjual maupun mengkonsumsi minuman berakohol apapun jenisnya, karena awal dari timbulnya gangguan keamanan adalah pelaku sudah dipengaruhi oleh miras” himbau Ipda Andi.

Terakhir, melalui kegiatan ini, pihak Polsek berharap, dapat meminimalisir segala bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya keamanan dan kenyamanan warga diwilayah Hukum Polsek Limboto.

admin Polres Gorontalo.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.