20 September 2024

Terkait Penanganan Kasus Penganiayaan Di Wilayah Karyamukti Mootilango, Ini Penjelasan Kapolsek.

Polres Gorontalo – tekait penanganan kasus penganiayaan di Desa Karyamukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, yang terjadi pada tanggal 09 Juli 2024 dengan korban SS alias Nune (48 tahun), Kepala Kepolisian Sektor Mootilango Iptu Maryono Baderan menyampaikan bahwa saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“bahwa untuk Laporan terkait kasus penganiayaan dengan nomor Polisi LP/B/06/VII/2024/SPKT/Sek-Mootilango/Res GTLO/Polda GTLO, tanggal  10 Juli 2024, dengan Terlapor an. HH, saat ini sudah masuk dalam proses sidik, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 09 Agustus 2024” ucap Iptu Maryono saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (15/08).

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk korban dan Terlapor.

“sejak laporan tersebut kami terima, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 5 orang saksi, termasuk saksi korban, dan Terlapor. Dan rencananya hari ini (Kamis, 15/08) kami akan lakukan pemeriksaan kembali termasuk Terlapor.” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya tetap konsisten menindak lanjuti seluruh laporan masyarakat termasuk Laporan Tindak Pidana, dengan tetap mengacu pada aturan dan undang-undang yang ada.

“terkait berbagai macam laporan yang kami terima ataupun tangani termasuk tindak pidana, sampai dengan saat ini tetap kami tindak lanjuti, dengan mengacu pada aturan dan undang-undang yang ada” tandasnya.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.