20 September 2024

Terkait Parkir Kendaraan Sembarangan Di Jalur GORR, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Gorontalo Lakukan Himbauan.

Polres Gorontalo – Personel Satuan lalu-lintas melalui unit Kamseltibcar Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo melaksanakan himbauan kepada pengendara yang berhenti di pinggiran jalan Gorontalo Outer ring road diwilayah Desa Padengo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Senin (19/08/2024), jam 07.15 wita.

Melalui tersebut, Ipda Abdul Rahim, SH selaku Kanit Kamsel bersama  personel menyampaikan himbauan/edukasi kepada pengendara yang berhenti/memarkirkan kendaraanya dijalur zig-zag sekitar jembatan dan terowongan GORR wilayah Desa Padengo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo.

“kepada para pengendara, kami menyampaikan himbauan bahwa jalur zig-zag dengan cat warna kuning di sepanjang jembatan dan terowongan di GORR, berfungsi sebagai tanda larangan parkir baik kendaraan roda dua maupun roda empat” ucap Ipda Abdul Rahim.

Kanit Kamsel juga berharap para pengendara yang melintas di jalur GORR khususnya yang berhendti di sepanjang jembatan dan terowongan dapat memahami tentang rambu-rambu lalulintas serta tertib dalam berkendara, karena kecelakaan terjadi, berawal dari pelanggaran Lalu Lintas.

“tentunya harapan kami para pengendara dapat memahami atau mengetahui tentang aturan dan tata tertib serta rambu-rambu lalu lintas yang ada, sehingga dapat meminimalisir fatalitas kecelakaan lalu lintas khususnya di sepanjang Jalur GORR wilayah Kabupaten Gorontalo.” tutupnya.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.