19 September 2024

Polsek Telaga Biru Amankan Miras Jenis Cap Tikus Dalam Kegiatan Patroli Diwilayah Dumati.

Polres Gorontalo – Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus dalam kegiatan Patroli diwilayah Desa Dumati, Sabtu (24/08/2024).

Diwilayah Desa Dumati Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, tepatnya diwarung milik dari Ibu P (48), petugas yang dipimpin oleh Bripka Alfian Taib mengamankan sebanyak 7 Botol minuman beralkohol Jenis Cap Tikus Ukuran 600 ml.

“saat menggelar patroli rutin diwilayah Desa Dumati, disalah satu warung warga, kami mendapati miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 7 botol” ucap Bripka Alfian saat dikonfirmasi.

Selanjutnya miras tersebut, dibawa dan diamankan di Mapolsek dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik.

“untuk miras yang kami dapati, seluruhnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut, dengan membuat surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik” jelas Bripka Alfian.

Kegiatan ini pun terus dilakukan dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, yang pemicunya adalah minuman beralkohol.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.