19 September 2024

Lalu Lintas Polres Gorontalo, Terus Lakukan Himbau Kepada Para Pengguna Sepeda Listrik Diwilayah Limboto.

Polres Gorontalo – Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo terus melakukan himbauan kepada para pengguna sepeda listrik diwilayah Limboto Kabupaten Gorontalo, Rabu (04/09/2024), jam 06.50 wita.

Himbauan ini dilakukan, seiring dengan menjamurnya penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Gorontalo yang lalu lalang di jalur utama Limboto Kabupaten Gorontalo.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Lantas Polres Gorontalo Iptu Brata Citra Sakti Purnomo, S.Tr.K mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai upaya ditengah masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik agar sesuai dengan peruntukkannya.

“penggunaan sepeda listrik dikalangan masyarakat, kami telah melakukan berbagai upaya seperti  sosialisasi di sekolah-sekolah, komunitas dan himbauan kepada warga yang didapati langsung oleh petugas dilapangan terutama berada di jalan-jalan utama saat melakukan pengaturan.”tutur Kasat Lantas.

Lebih rinci, Kasat Lantas memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, penggunaan sepeda listrik tidak untuk dijalan raya, namun menggunakan jalur khusus, serta hanya digunakan pada kawasan tertentu seperti pemukiman, areal wisata, perkantoran dan lokasi car free day.

Begitu pula terkait tentang batas usia pengguna sepeda listrik yakni paling rendah umur 12 tahun, dengan wajib didampingi orang tua, dan menggunakan helm, serta batas kecepatan maksimal 25 km/jam sesuai dengan ketentuan keselamatan.

“sesuai peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020 terkait kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor, dimana sepeda listrik termasuk didalamnya.” Jelasnya

Kasat Lantas berharap, masyarakat yang memiliki sepeda listrik dapat memperhatikan aturan terkait penggunaannya, demi keselamatan diri dan orang lain.

“tentu harapan kami, kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo yang memiliki sepeda listrik dapat memperhatikan aturan yang ada, demi keselamatan kita bersama” pungkasnya.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.