19 September 2024

Laksanakan Patroli Rutin, Polsek Limboto Barat Amankan Miras Di Salah Satu Warung Warga.

Polres Gorontalo – Patroli rutin Kepolisian Sektor Limboto Barat Polres Gorontalo, mengamankan minuman berlakohol jenis cap tikus di salah satu rumah warga Wilayah Desa Hutabohu, Rabu (04/09/2024), jam 21.30 wita.

di rumah milik MD (41), Warga Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, petugas mendapati miras jenis cap tikus sebanyak 3 botol ukuran 600 ml.

Adapun miras yang ditemukan oleh petugas, seluruhnya dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras.

“miras yang kami temukan tersebut, dilakukan penyitaan dengan dibuatkan surat tanda terima dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses selanjutnya.” tutur Aipda Rahmad J Bay yang memimpin kegiatan

Himbauan terkait peredaran miras pun, dilakukan oleh pihak Polsek dengan menyampaikan kepada pemilik warung agar tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli, karena secara umum gangguan Kamtibmas yang timbul ditengah masyarakat, pelakunya sudah dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

“kami juga melakukan himbauan kepada warga, utamanya pemilik warung agar tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol apapun jenisnya, karena sebagai salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat” Ujar  Aipda Rahmad

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.